PT NUGRAHA PANJA MULTIMETAL Kantor Pusat : Jalan Raya Kaliabang No.99, Harapan Mulya, Kota Bekasi Head Office Jl. Lingkar Utara No. 99 Kaliabang Tengah Harapan Baru Bekasi Utara, Kota Bekasi Tel.:+6221.88979675, 88979676 Fax.:+6221.88981113 e-mail: h.m.pariyo@gmail.com pariyo@panjagroup.com marketing@panjagroup.com Mobile: +6281385386583 Panah Jaya atau dikenal dengan nama PANJA Group adalah perusahaan multinasional yang bergerak di dalam berbagai bidang usaha. Dalam usahanya Panah Jaya Group berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang positif untuk kemajuan dunia usaha dan sektor Industri di Indonesia. Kini usaha yang berada dalam naungan PANJA Group semakin berkembang dan meluas. Divisi properti dimulai saat permintaan akan kebutuhan masyarakat akan properti semakin meningkat. Bermitra dengan petinggi dan putri mantan presiden RI Soeharto, Mbak Titiek, membangun sebuah komplek perumahan di bilangan area lingkungan Taman Mini Indonesia Indah...
Zeolite brochure leaflet PANJA Mineral mempunyai beberapa jenis brand product yang dikeluarkan secara resmi oleh PT Multi Mineralindo. Brand Product tersebut disesuaikan dengan patent merk dari setiap keagenan maupun distributor di setiap wilayah tertentu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Brand Product resmi yang bekerja sama dengan Panja Group, adalah sebagai berikut: 1. Zeomalindo - Cap Gajah Merah Produksi : PT. Multi Mineralindo Distributor : Metgro Panja Malindo Sdn.Bhd 2. Bionaz Zeolite - Baja Rawatan Tanah Produksi : PT Multi Mineralindo Distributor : Metgro Panja Malindo Sdn Bhd Kode Daftar Industri : 503.20/Prb/5820 - DPTPM/2008 Lalu apakah BIONAZ Zeolite itu? Seringkali terjadi sebuah tanaman dimana produktivitasnya menurun, walaupun telah menggunakan teknologi pemupukan yang berimbang. Hal ini disebabkan antara lain menurunnya produktivitas dan kualitas tanah dalam h...
Jakarta, kompas Pemerintah menggulirkan wacana memberikan toleransi bagi pengusaha untuk tetap mengekspor bijih mineral pada 2014 dengan syarat bea keluar komoditas tambang akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengemukakan hal itu seusai Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan jajarannya, Rabu (28/8), di Jakarta. Sesuai dengan amanat UU No 4/2009, hasil produksi tambang mineral wajib diolah di dalam negeri mulai tahun 2014. Namun, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Martiono Hadianto mengaku pesimistis kalangan pengusaha dapat memenuhi kewajiban itu. Sebab, instalasi pengolahan (smelter) yang sudah beroperasi diperkirakan belum mampu menyerap s...