Toleransi Ekspor
Jakarta, kompas Pemerintah menggulirkan wacana memberikan toleransi bagi pengusaha untuk tetap mengekspor bijih mineral pada 2014 dengan syarat bea keluar komoditas tambang akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengemukakan hal itu seusai Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan jajarannya, Rabu (28/8), di Jakarta. Sesuai dengan amanat UU No 4/2009, hasil produksi tambang mineral wajib diolah di dalam negeri mulai tahun 2014. Namun, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Martiono Hadianto mengaku pesimistis kalangan pengusaha dapat memenuhi kewajiban itu. Sebab, instalasi pengolahan (smelter) yang sudah beroperasi diperkirakan belum mampu menyerap s