Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ekspor

Toleransi Ekspor

Gambar
Jakarta, kompas Pemerintah menggulirkan wacana memberikan toleransi bagi pengusaha untuk tetap mengekspor bijih mineral pada 2014 dengan syarat bea keluar komoditas tambang akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengemukakan hal itu seusai Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan jajarannya, Rabu (28/8), di Jakarta. Sesuai dengan amanat UU No 4/2009, hasil produksi tambang mineral wajib diolah di dalam negeri mulai tahun 2014. Namun, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Martiono Hadianto mengaku pesimistis kalangan pengusaha dapat memenuhi kewajiban itu. Sebab, instalasi pengolahan (smelter) yang sudah beroperasi diperkirakan belum mampu menyerap s...

Ekspor Zeolite

Gambar
Hasil sampingan dari penambangan dan pengolahan batu alam GreenStone berupa Zeolite, merupakan hasil tambang yang sangat potensial menjadi produk ekspor olahan tambang alam yang tak akan habis hingga seratus tahun mendatang. Kawasan penambangan batu alam di desa Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memiliki kekayaan alam berupa kawasan gunung batu berwarna kehijauan, yang mampu menghasilkan batu hijau untuk kebutuhan usaha arsitektur properti yang sangat diminati oleh dunia, seperti Thailand, Jepang, Brazil, India bahkan Amerika Serikat. Dari kekayaan alam berupa pengoilahan batu hijau atau dikenal Green Stone untuk kebutuhan industri arsitektur properti dan hasil sampingan seperti Zeolite, bukan saja bisa membuka lapangan kerja baru, namun juga mensejahterakan warga di sekitar area pertambangan, dan tentunya membuka peluang bagi Indonesia sebagai negara pengekspor Zeolite terbesar di dunia.

Int'l Trade

Gambar
Smelter Pengolahan Zeolite milik PT Panja Multi Mineralindo Kebijakan Expor Dan Impor dalam Perdagangan Internasional Dalam perdagangan internasional terdapat kegiatan yang berupa impor dan ekspor. Dalam kegiatan itu dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya. Kegiatan Impor 1) Pengertian Impor Dalam perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan impor dan kegiatan ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir. Kegiatan impor terjadi karena faktor-faktor berikut. Negara pengimpor kekurangan pasokan beberapa barang tertentu, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakatnya. Contoh Indonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan. Teknologi yang modern. Misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik...

Ekspor Membaik?

Gambar
Pemerintah Pesimistis Ekspor 2014 Membaik TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kinerja ekspor Indonesia pada 2014 menghadapi banyak tantangan. Penurunan ekspor minyak seiring dengan anjloknya lifting minyak dari target pemerintah dalam APBN 2014 sebanyak 870 ribu barel per hari cukup berdampak pada neraca perdagangan. " Lifting akan di bawah 870 ribu barel per hari, deviasinya jauh. Padahal konsumsi BBM setiap tahun meningkat. Artinya, impor BBM akan semakin tinggi," kata Bambang dalam paparannya dalam rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan, Rabu, 12 Maret 2014. ( baca: Penguatan Rupiah Belum Berdampak terhadap Ekspor ) Bambang mengatakan tekanan ekspor terjadi pada sektor mineral. Adanya larangan ekspor mineral mentah membuat pemerintah diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar US$ 5 miliar. "Itu termasuk olahan, setengah olahan, dan ore. Perlu langkah untuk menutup kinerja ekspor yang melemah," ujarn...

Realisasi Kebijakan

Gambar
Smelter pengolahan pemurnian greenstone menjadi zeolite milik PT PMM Pelaku Industri Tunggu Realisasi Kebijakan Ekspor Impor Dampak kebijakan ekspor impor diperkirakan terasa 6 s/d 9 bulan mendatang. Pelaku industri menunggu realisasi dua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dua kebijakan tersebut terkait dengan ekspor impor yang bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Senior Economist Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, efektifitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan memakan waktu. “Dampaknya akan terasa enam sampai sembilan bulan ke depan,” kata Fauzi di Jakarta, Rabu (11/12). Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, maka tinggal menaikkan harganya. Namun, persoalan ini menjadi tantangan besar di tengah berlangsungnya tahun pemilu. Atas dasar itu, pemerintah mencari jalan lain dengan mengeluarkan paket insentif yang tingkat efektifitasnya terbatas. “Kalau yang ka...

Kebijakan Ekspor

Gambar
Paket Kebijakan Baru Tingkatkan Ekspor & Tekan Impor Jakarta, 10/12/2013 MoF (Fiscal) News Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan baru yang terdiri dari penyesuaian Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu menjadi 7,5 persen dan kemudahan perizinan dan pelayanan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Strategi baru dari pemerintah ini merupakan paket lanjutan dari kebijakan yang pernah ditempuh pemerintah pada Agustus lalu. “Pada hari ini pemerintah akan mengeluarkan paket lanjutan dari paket Bulan Agustus, mencakup upaya mengenai penekanan defisit transaksi berjalan penurunan impor,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri di Jakarta, Senin (9/12). Menkeu menegaskan bahwa kedua paket tersebut bertujuan untuk mengendalikan impor, di sisi lain juga akan meningkatkan ekspor Indonesia. “Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 menjadi 7,5 persen akan menekan impor dan kemudahan KITE akan meningkatkan eskpor kita,” kata Menkeu. Diha...

Transaction Term

Gambar
Mr. H.M. Pariyo, PT. Panja Multi Mineralindo - the exportir of Zeolite TATA CARA PEMBAYARAN TRANSAKSI KONTRAK  I. PENDAHULUAN Pada umumnya dalam kontrak-kontrak bisnis selalu terdapat klausula tentang tata cara pembayaran. Pembayaran (penyerahan sejumlah uang) merupakan salah bentuk prestasi terpenting yang harus dilaksanakan oleh salah satu pihak. Di pihak lain pembayaran merupakan hak yang wajib diperoleh berdasarkan kontrak. Tidak jelasnya tata cara pembayaran atau tidak terjaminnya keamanan mengenai tata cara pembayaran dapat muncul menjadi resiko usaha dan sumber perselisihan (sengketa) dalam hubungan bisnis para pihak yang terlibat. Dalam kontrak-kontrak bisnis internasional, kejelasan dan aspek keamanan dalam cara pembayaran menjadi lebih penting mengingat para pihak yang terlibat dalam kontrak yang demikian dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh dan tidak jarang para pihak tidak saling mengenal satu sama lain atau tidak pernah bertemu sebelumnya. Dipilihnya c...

Export Mechanism

Gambar
CARA PEMBAYARAN DALAM EKSPORT DAN IMPORT - Lihat juga Sistem Pembayaran Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi. Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya : Door to door Port to port Cost and Freight (CNF) Cost Insurance and Freight (CIF) Freight on Board (FOB) Dan lain lain Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan...

Payment System

Gambar
Sistem Pembayaran Eksport Import - Lihat juga Mekanisme Pembayaran Cara Pembayaran Ekspor Impor Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: Pembayaran di muka (Advance Payment); Pembayaran kemudian (Open Account); Wesel inkaso (Collection Draft); Konsinyasi (Consignment); Letter of credit (L/C);  Cara pembayaran lain-lain, (T/T atau Cash) 1. Pembayaran di Muka Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual. 2. Pembayaran Kemudian Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan. 3. Wesel Inkaso Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar. a. D/P (documents against payment)     Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar. b. D/A (documents against acceptance)     Penyerahan dokumen ke importir dil...

Transaksi Ekspor

Gambar
Perbedaan Transasksi Ekspor antara FOB, CNF dan CIF FOB = Free On Board, artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel) CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Dokumen Secara Umum: B/L (Bill of Lading) dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (shipping) Certificate of Origin (CO) dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan Certificate of Weight and Quality (SGS), dapat juga dikeluarkan oleh Sucofindo ataupun perusahaan lain yang berwenang. Certificate of Fumigation, dikeluarkan oleh perusahaan yang berwenang dalam pengurusan fumigasi. Certificate of Phytosanitary (Karantina), dikeluarkan oleh Departemen Pertanian. Commercial Invoice, dibuat oleh eksportir Packing list, dibuat oleh eksportir. Insurance Certificate (bi...